1.Fungsi konstitusi dalam suatu negara:
Konstitusi atau UUD fungsinya sebagai :
Sebagai
hukum, UUD atau konstitusi bersifat
mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara,
lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma,
kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar,
konstitusi atau undang undang
berfungsi sebagai sumber hukum.Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan
Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan
pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang
tertinggi, yaitu UUD.Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata
urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena
fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan
uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang
berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna
mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk
kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya.
Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah
mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi
kewenangannya. Menentukan
pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme. Dan memberikan legitimasi
terhadap kekuasaan pemerintah baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan
Negara.
2.Tujuan konstitusi adalah:
Tujuan
dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan
membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang
dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa
untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia
bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara.
Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal
kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak
asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan
struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi
hak-hak dasar warganegara.
ADS HERE !!!