Prosedur penyelesaian kasus sengketa medis secara perdata
dan pidana pada peradilan umum, sebagai berikut;
Pasien dapat megajukan gugatan kerugian secara perdata ke pengadilan,
selain mengadukan dokter atau dokter gigi yang diduga lalai malpraktik ke MKDKI
(Majelis kehormata disiplin kedokteran Indonesia) sesuai pasal 66 ayat 3 UU No.
29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Tanggung jawab hukum adalah tanggung jawab yang diakui
ditegakkan oleh pengadilan diantara pihak yang berperkara.tanggung jawab
dibidang perdata dari seorang tenaga kesehatan muncul dalam bentuk tanggung
gugat, bahwa dokter dan dokter gigi dapat digugat dimuka pengadilan karena
perbuatannya. Gugatan dalam hukum perdata dapat dalam wanprestasi atau
berdasarkan perbuatan melawan hukum. Gugatan bisa muncul apabila ada kerugian
besar yang di tanggung oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Penggugat yang
menggugat dalam lingkup peradilan umum. Menggunakan hukum acara perdata.
Jadi, penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil
tuduhannya terhadap yang digugat, hal ini diatur dalam pasal 163 HIR, Pasal 283
RGB atau pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan: ”setiap orang yang mendalilkan
bahwa ia punya suatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah
sesuatu orang lain , menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya
hak atau peristiwa tersebut.
Thaks-post by alqadri
Source; hukum
malprektik kedokteran oleh Rinanto Suryadhimirtha, S.H., M.Sc.
ADS HERE !!!