PERJANJIAN kerja merupakan sebuah
pernyataan yang sangat penting, yaitu di
antaranya berisi tentang
setujunya seseorang untuk bergabung dalam perusahaan
sebagai karyawan. Sedangkan bagi
karyawan, perjanjian kerja lebih berfungsi
sebagai pemberi rasa aman.
Alasannya, tertulisnya semua
pernyataan berupa hak-haknya sebagai karyawan akan
terjamin.
Oleh karena itu dapat dibayangkan
jika perusahaan tidak memberikan perjanjian
kerja secara resmi, maka bisa
saja perusahaan tersebut lari dari tanggung
jawabnya.
Perjanjian kerja biasanya dibuat
berdasarkan kemampuan atau kecakapan dari pihak
karyawan dan perusahaan.
Sedangkan isinya tergantung kepada masing-masing
perusahaan. Perjanjian kerja yang
baik harus tertulis dan memuat semua hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan seorang karyawan sebelum menandatanganinya
yaitu jabatan atau jenis
pekerjaan yang akan dipegangnya. Selain itu, perhatikan
pula hak dan kewajiban yang akan
diterimanya seperti jumlah gaji dan lokasi
pekerjaannya. Jangan lupa
tanggal, tempat, dan berakhirnya perjanjian tersebut.
Pada prinsipnya, perjanjian kerja
untuk mempertegas posisi hak dan kewajiban
seorang karyawan.
Banyak calon karyawan yang kecewa
karena pekerjaan yang dipegangnya, tidak
sesuai dengan yang tertulis pada
perjanjian kerjanya. Jika itu terjadi, maka
seorang karyawan berhak untuk
menuntut perusahaan secara hukum. Alasannya,
pencantuman materai dalam perjanjian
kerja telah memiliki ikatan hukum.
Tuntutan hukum bisa dilakukan
melalui perwakilan serikat pekerja (SP) di
perusahaan tersebut. Jika
tuntutan ini mengalami hambatan atau merasa tidak puas
dengan hasil yang dicapai, maka
karyawan berhak menuntutnya ke pengadilan.
Calon karyawan
Pada saat calon karyawan diterima
sebagai karyawan, tentu akan melewati masa
percobaan dengan waktu yang telah
ditetapkan perusahaan. Meskipun sifatnya masih
sementara, namun ada baiknya
karyawan tersebut meminta perjanjian kerja.
Alasannya, saat itu sudah berlaku
hak dan kewajibannya sebagai karyawan.
Setelah masa percobaan berakhir,
dan diterima sebagai karyawan maka akan ada
perjanjian kerja lanjutan yaitu
ditandatangani sebagai karyawan tetap. Seiring
dengan itu, tentu hak dan
kewajibannya berubah pula.
Berikut ini ada beberapa hal yang
harus diperhatikan sebelum menandatangani
perjanjian kerja. Pertama, teliti
kata demi kata. Perhatikan apakah perjanjian
kerja itu di buat dengan
menggunakan dua bahasa seperti Indonesia dan bahasa
Inggris. Usahakan jangan sampai
terdapat terjemahan yang tidak tepat, sebab
maknanya akan sangat berbeda.
Perjanjian kerja itu harus di buat dengan bahasa
baku.
Kedua, jika bingung dengan isi
perjanjian itu usahakan agar bertanya kepada
pihak perusahaan. Ketiga, periksa
kembali apakah perjanjian kerja itu sudah di
bubuhi materai?. Pembubuhan
materai ini berarti akan menambah kekuatan hukum
perjanjian kerja, jika dikemudian
hari terjadi kekeliruan.
Keempat, setelah perjanjian
ditandatangani, jangan lupa calon karyawan meminta
salinannya untuk disimpan. Ini
penting untuk mencegah jangan sampai terjadi
kekeliruan yang berkenaan dengan
perjanjian kerja di kemudian hari. (tadinur)***
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA
FREELANCE
Pertanyaan :
Saya ingin menanyakan, teman
dekat saya baru-baru ini diterima sebagai tenaga
desainer freelance pada sebuah
perusahaan manufaktur furniture yang berorientasi
ekspor. Kami sangat awam dalam
masalah perlindungan hukum bagi tenaga kerja khususnya tenaga freelance. Teman
yang bersangkutan hanya diberi gambaran bahwa
dari setiap desain yang diterima
perusahaan untuk kemudian diproduksi, ia akan
mendapat bagian dengan prosentase
tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, kami
mohon saran-saran mengenai
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang tenaga
freelance dalam hubungannya
dengan perusahaan tempatnya bekerja. Demikian,
terima kasih sebelumnya.
etha vi di
Jawaban :
Dalam pasal 1 UU No. 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan yang
dimaksud dengan tenaga kerja
adalah tiap orang laki-laki atau wanita yang sedang
dalam dan/atau akan melakukan
pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan
kerja guna menghasilkan jasa atau
barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan perjanjian kerja adalah
suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan/atau tertulis,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu
tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja ini dibuat atas
dasar :
kemauan bebas kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan kedua
belah pihak;
adanya pekerjaan yang
diperjanjikan;
pekerjaan yang diperjanjikan
tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja dibuat bisa untuk
:
waktu tertentu, bagi hubungan
kerja yang dibatasi oleh jangka waktu
berlakunya perjanjian atau
selesainya pekerjaan tertentu; Perjanjian ini dibuat
secara tertulis dan tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dibuat
atas kemauan kedua belah pihak.
waktu tidak tertentu, bagi
hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka
waktu berlakunya perjanjian atau
selesainya pekerjaan tertentu. Dapat
mensyaratkan masa percobaan kerja
selama-lamanya 3 bulan. Selama masa percobaan
, pengusaha dilarang membayar
upah pekerjanya dibawah upah minimum yang
ditetapkan oleh Menteri.
Perjanjian kerja yang sedang
berlaku dapat diubah atau ditarik kembali asal ada
persetujuan dari kedua belah
pihak. Perubahan perjanjian kerja bukanlah membuat
perjanjian kerja yang baru,
melainkan isi dari perjanjian kerja diadakan
perubahan.
Jika suatu perjanjian mengandung
unsur-unsur dari beberapa perjanjian,
perjanjian itu disebut perjanjian
campuran. Jika ada perjanjian campuran, dimana
dalam perjanjian itu mengandung
beberapa unsur perjanjian yang salah satu
unsurnya adalah perjanjian kerja,
maka menurut pasal 1601 c ayat (1) KUHPerdata
ditentukan :
"Jika suatu perjanjian
memiliki unsur perjanjian kerja dan unsur perjanjian
macam lain, maka yang berlaku
adalah baik ketentuan mengenai perjanjian kerja,
maupun ketentuan mengenai
perjanjian macam lainnya itu yang unsurnya terkandung
di dalamnya; jika ada
pertentangan di antara ketentuan-ketentuan tersebut, maka
yang berlaku ketentuan mengenai
perjanjian-kerja".
Dengan terjadinya perjanjian
kerja akan menimbulkan hubungan kerja antara
pekerja dengan pengusaha yang
berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi
masing-masing pihak. Hak dari
pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak
lainnya, demikian juga sebaliknya
kewajiban pihak yang satu merupakan hak bagi
pihak lainnya.
Namun demikian walaupun ada
berbagai peraturan Undang-undang yang mengatur
mengenai berbagai hal yang
berkaitan dengan tenaga kerja biasanya setiap
perusahaan mempunyai peraturan
sendiri terhadap tenaga kerjanya mengenai syarat-
syarat kerja yang ditetapkan oleh
pengusaha tersebut. Dalam pembuatan peraturan
perusahaan pekerja tidak ikut
serta menentukan isinya, karena itu ada yang menyatakan bahwa peraturan
perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri yang
terpisah dari perjanjian kerja.
Menurut Undang-undang, jika
perusahaan mengadakan peraturan perusahaan, tenaga
kerja diperusahaan tersebut harus
menyetujui secara tertulis pada waktu membuat
perjanjian kerja baik secara
lisan maupun secara tertulis. Oleh karena itu
peraturan perusahaan lainnya
dipandang sebagai tambahan/pelengkap daripada
perjanjian kerja.
Begitu juga masalah tenaga kerja
freelance, sebelum menyatakan setuju untuk
bekerja diperusahaan tersebut
sebaiknya memperhatikan isi perjanjian kerja yang
ditawarkan diperusahaan tersebut
sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari
atau tidak dirugikan hak-haknya
oleh perusahaan tersebut. Terhadap isi
perjanjian yang belum jelas atau
tidak dimengerti oleh pekerja sebaiknya
ditanyakan kejelasannya.
Jika dalam hubungan kerja
berlangsung ditetapkan suatu peraturan perusahaan yang
baru atau diadakan perubahan pada
peraturan perusahaan pada peraturan perusahaan
yang sudah ada, maka dalam hal
ini pekerja mandapat perlindungan dari pasal 1601
k KUHPerdata yaitu: pekerja harus
diberi waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
peraturan perusahaan yang baru
atau perubahan dari peraturan perusahaan yang
sudah ada.
Dengan adanya UU No.14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja
dalam pasal 10 disebutkan sebagai
berikut: "Pemerintah membina perlindungan
kerja yang mencakup antara lain
norma kerja." Atas dasar tersebut Pemerintah
Indonesia membuat ketentuan
tentang Peraturan Perusahaan yang sifatnya memaksa
artinya bahwa setiap perusahaan
harus membuat peraturan perusahaan.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya
peraturan perusahaan adalah untuk mengusahakan
agar pekerja mengetahui dengan
pasti apa yang menjadi haknya, sehingga tercipta
dan terpelihara keserasiaan yang
lebih menjamin keseimbangan antara
kesejahteraan tenaga kerja dan
peningkatan produksi.
Peraturan perusahaan selain
dimaksud untuk memberikan kepastian bagi tenaga
kerja atas hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya, juga untuk mempermudah dan
mendorong pembuatan perjanjian
kerja.
thanks
post by ; alqadri