“Airport
Tax”
Apakah Airport tax termasuk kategori pajak?
Airport tax adalah biaya yang dibebankan oleh
pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan
fasilitas bandar udara tersebut. Airport Tax dikelola langsung oleh otoritas
bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I, yang mencakup bandar udara di
wilayah tengah dan timur Indonesia, dan PT Angkasa Pura II, yang mencakup
bandar udara daerah barat di Indonesia. Airport tax lebih dikenal oleh
masyarakat daripada Passenger Service Charge. Berdasarkan Pasal 245
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa
terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan
kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Hal ini merupakan penyebab
besarnya nominal airport tax di setiap bandar udara berbeda-beda.
Penggunaan
kata airport tax itu sendiri sudah dimuat dalam Pasal 34 ayat 2 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Pasal 19 ayat
3c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Tambah lagi, penggunaan kata 'tax'
lebih menimbulkan kesan waspada kepada masyarakat daripada 'retribution'
atau 'service charge'.
Airport tax bukan termasuk pajak, alasannya adalah terdapat
kontraprestasi langsung sementara pajak tidak ada. Airport tax lebih cocok
dimasukkan dalam kategori retribusi karena adanya kontraprestasi langsung
kepada penumpang berupa fasilitas-fasilitas dan jasa pelayanan yang disediakan
oleh bandar udara. Bahkan, penumpang tidak bisa 'terbang' apabila belum
membayar airport tax.
Pada
akhir tahun 2012, direncanakan seluruh maskapai penerbangan besar di Indonesia
akan menggabungkan airport tax dengan tiket pesawat. Hal ini tidak sama dengan
menaikkan harga tiket pesawat. Yang terjadi adalah harga tiket pesawat normal
ditambah dengan airport tax. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan terpisah akan
disatukan.
Tujuan digabungkannya pembayaran airport tax
dan tiket pesawat adalah untuk menyederhanakan pembayaran dan mengurangi panjangnya
antrean yang terjadi pada saat pembayaran airport tax. Selain itu, biaya operasional
seperti biaya pegawai dan biaya pembuatan kuitansi airport tax dapat diminimalisasi.
Penumpang juga dapat memaksimalkan waktunya untuk beraktivitas sambil menunggu
pesawat datang, Dampak digabungkannya pembayaran
airport tax dan tiket pesawat adalah penerimaan dari airport tax akan diterima oleh
maskapai penerbangan terlebih dahulu sebelum disetorkan kepada PT Angkasa Pura selaku
pengelola Bandar udarah. Indikasi penggunaan airport tax untuk kepentingan lain
maskapai dapat terjadi. Kebijakan penggabungan airport tax dan tiket pesawat
merupakan kebijakan yang dinilai baik untuk meningkatkan mutu pelayanan penerbangan.
Untuk
mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan dana airport tax, ada baiknya
waktu penyetoran penerimaan airport tax kepada pengelola bandar udara
ditetapkan dengan jelas, bahkan diberikan sanksi apabila terjadi keterlambatan.
Selain itu, harus ada informasi yang jelas mengenai besarnya airport tax yang
berbeda di setiap bandara. Besarnya airport tax harus sesuai dengan fasilitas
dan jasa pelayanan yang tersedia di bandar udara tersebut. Adalah hal yang
memalukan bila besarnya airport tax tidak sebanding dengan fasilitas dan jasa
pelayanan yang diberikan kepada penumpang, seperti tolilet yang kurang bersih,
kekurangan troli, dan tempat duduk yang terbatas.
ADS HERE !!!