Hukum
Perusahaan Secara Umum
Topihukum.blogspot.com -- Hukum perusahaan adalah salah satu
bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan
karena Hukum Perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroran terbatas sebagai
lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat
mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang
sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang
sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Secara umum, hukum perusahaan
berkaitan erat dengan pengaturan mengenai korporasi. Korporasi adalah
subjek hukum buatan yang diciptakan yang diciptakan oleh negara untuk
menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian
utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek
hukum dan penyelenggaraan perusahaan.
Dalam hukum perusahaan,
korporasi merupakan subjek hukum yang tidak dapat diinderai dan tidak berwujud
yang bersifat terpisah dari pemiliknya. Dalam menjalankan perusahaan korporasi
dapat membuat perjanjian (contracts), membeli atau menjual barang, menuntut
atau dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar
pajak sesuai dengan pengaturan dalam hukum perusahaan serta tetap harus
tunduk pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi menjadi hutang-hutang
perusahaan dan bukan hutang pribadi dari para pemiliknya (pemegang saham).
Jenis-Jenis
Korporasi Dalam Hukum Perusahaan
Dalam hukum
perusahaan, korporasi dapat dibedakan berdasarkan
kepemilikannya;
- Korporasi milik negara (state corporation)
- Korporasi milik swasta (private corporation)
- Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari
unsur negara dan swasta.
Selain itu, hukum perusahaan juga
membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:
- Korporasi yang berorientasi pada keuntungan
(profit oriented)
- Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan
(non-profit oriented)
Dilihat dari cakupan kepemilikannya,
hukum
perusahaan membedakan korporasi menjadi:
- Korporasi terbuka
- Korporasi tertutup
Hukum perusahaan juga membedakan
korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:
- Korporasi nasional (local)
- Korporasi Multinasional (transnasional)
Perkembangan
Hukum Perusahaan
Eksistensi perseroan terbatas dalam
hukum perusahaan diatur dalam pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD). Namun dalam perkembangannya, aturan dalam
KUHD tersebut dianggap tidak dapat menampung dinamika dan perkembangan dunia
bisnis. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk merespon perkembangan kebutuhan
hukum perusahaan maka pemerintah memberlakukan UU No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroran Terbatas.
Setelah diberlakukan selama kurang
lebih 12 tahun, UU No. 1 Tahun 1995 dirasakan harus dilakukan berbagai
perbaikan. Khususnya untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi di
masyarakat. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1995 dipandang tidak lagi memenuhi
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi dan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang sudah berkembang pesat
khususnya pada era globalisasi.
Disamping itu meningkatnya tuntutan
masyarakat terhadap hukum perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan
publik, diantaranya adalah layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan
akan pengembangan dunia usaha sesuai dengann prinsip pengelolaan perusahaan
yang baik (good corporate governance).
Melalui UU No. 40 Tahun 2007 telah
dilakukan pengembangan pengaturan mengenai hukum perusahaan, terutama
pengaturan mengenai perseroran terbatas, baik berupa penambahan ketentuan baru,
perbaikan dan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dianggap
masih relevan.
ADS HERE !!!