HUKUM SEBAGAI MEKANISME INTEGRASI
Bredemeier
mengatakan bahwa adalah sangat penting untuk membedakan antara 2 jenis usaha
yang menghubungkan antara sosiologi dan hukum.
- Sosiologi
Tentang Hukum, adalah menjadikan hukum sebagai fokus dari
investigasi yang bersifat sosiologis. Tujuannya adalah menggambarkan arti
penting dari hukum terhadap masyarakat luas atau menggambarkan
proses-proses internalnya atau bahkan kedua-duanya.
- Sosiologi
Dalam Hukum, adalah memfasilitasi pelaksanaan hukum dari
fungsi-fungsinya.Tujuannya adalah tergantung dari poin 1 dalam hal ini
pengetahuan sosiologis tentang berbagai fungsi hukum dan mekanisme
pelaksanaannya tersebut.
Bredemeier
mengungkapkan suatu analisis terhadap fungsi-fungsi hukum dan hubungannya
dengan sub sistem fungsional lain dari masyarakat. Ia kemudian membahas
beberapa garis penting dalam sosiologi hukum yang menjadi penekanan analisis
itu dan kedudukan sosiologi dalam hukum.
Bredemeier
menggunakan teori yang didasarkan pada teori Sibernetica Talcott Parsons yang
menggunakan empat proses fungsional dari suatu sistem sosial, antara lain :
- Dengan
adapatation dimaksudkan sebagai proses ekonomi
- Goal
Persuance adalah proses politik
- Pattern
maintenance secara sederhana dapat diartikan sebagai proses sosialisasi
- integation
adalah proses hukum
Jadi pada
dasarnya inti ajaran Bredemeier adalah sebagai berikut :
Pertama
adalah Sistem Hukum ( badan peradilan maksudnya ) merupakan suatu mekanisme
yang berfungsi untuk menciptakan integrasi yang menghasilkan koordinasi dalam
masyarakat dan mendapat masukkan ( inputs ) dari :
- Sistem
politik, berupa penetapan tujuan dan dasar kekuasaan penegakkan hukum
sebagai imbalan dari penafsiran dan legitimasi yang diberikan oleh sistem
hukum.
- Sistem
adaptif, berupa pengetahuan dan permasalahan-permasalahan sebagai patokan
penelitian sebagai imbalan terhadap organisasi serta kebutuhan akan
pengetahuan.
- sistem
pattern maintenance berupa konflik dan penghargaan sebagai imbalan dari
pemecahan konflik dan keadilan yang diberikan oleh sistem hukum.
Kedua adalah
Didalam fungsinya untuk menciptakan integrasi maka efektifitasnya tergantung
dari berhasilnya sistem hukum untuk menciptakan derajat stabilitas tertentu
dalam proses hubungan antara sistem hukum dengan sektor-sektor lainnya.
Beberapa faktor yang dapat mengganggu stabilitas tersebut antara lain :
- kemungkinan
timbulnya konsepsi-konsepsi tujuan dalam hukum yang tidak konsisten dengan
kebijaksanaan dengan sistem politik.
- tanggapan
dari kekuasaan legislatif terhadap fluktuasi jangka pendek
kepentingan-kepentingan pribadi.
- tidak
adanya komunikasi perihal pengetahuan yang akurat dengan pengadilan.
- tidak
adanya fasilitas untuk melembagakan fungsi peradilan dalam diri warga
masyarakat.
- adanya
perkembangan nilai-nilai dalam sistem pattern-maintenance yang berlawanan
dengan konsepsi keadilan.
- tidak
adanya atau kurangnya saluran-saluran melalui mana kebutuhan peradilan
dapat dipenuhi.
Ketiga
adalah, hal-hal tersebut di atas dapat membuka beberapa kemungkinan untuk
mengadakan penelitian sosiologi hukum, terutama terhadap masalah-masalah
sebagai berikut :
- latar
belakang orang-orang yang berfungsi sebagai pembentuk hukum pada kekuasaan
legislatif.
- mekanisme
yang diperlukan untuk menjabarkan ideal-ideal hukum dalam profesi hukum.
- saluran
komunikasi tentang ilmu pengetahuan kepada kalangan hukum.
- persepsi-persepsi
dari masyarakat terhadap hukum, dan dasar-dasar dari persepsi tersebut.
- reaksi-reaksi
warga masyarakat terhadap hukum yang di perlakukan kepadanya.
- sarana-sarana
lainnya untuk menyelesaikan konflik.di samping hukum.
Hukum disini
ditekankan pada fungsinya untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam
masyarakat secara teratur, atau seperti yang sudah disebutkan diatas sebagai mekanisme
intgerasi. pada waktu timbul sengketa dalam masyarakat, maka ia memberikan
tanda bahwa diperlukan suatu tindakan agar sengketa itu diselesaikan. Pembiaran
terhadap sengketa-sengketa itu tanpa penyelesaian akan menghambat terciptanya
suatu kerjasama yang produktif dalam masyarakat. pada itulah dibutuhkan
mekanisme yang mampu mengintegrasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat,
sehingga dapat diciptakan atau dipulihkan suatu proses kerjasama yang
produktif. Pada saat hukum itu mulai bekerja, maka pada saat itu pula mulai
dilihat betapa bekerjanya hukum itu sebagai mekanisme pengintegrasi melibatkan
pula ketiga proses yang lain, berupa pemberian masukan-masukan yang nantinya
diubah menjadi keluaran-keluaran.
- Masukan
Dari Bidang Ekonomi; Fungsi adaptif atau proses ekonomi memberikan
bahan informasi kepada hukum mengenai bagaimana penyelesaaian sengketa itu
dilihat sebagai proses untuk mempertahankan kerjasama yang produktif.
Untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut, hukum membutuhkan keterangan
mengenai latar belakang sengketa dan bagaimana kemungkinannya diwaktu yang
akan datang apabila sesuatu keputusan dijatuhkan. Pertukaran antara proses
integrasi dan adaptasi atau antara proses hukum dan ekonomi ini akan
menghasilkan keluaran yang berupa pengorganisasian atau penstrukturan
masyarakat. Melalui keputusan-keputusan hukum itu ditegaskan apa yang
merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban dan
lain-lain. Keluaran yang berupa pengaruh yang datang dari pengorganisasian
kembali oleh keputusan hukum ini tampak dalam keputusan-keputusan yang
benar-benar menimbulkan perubahan dalam struktur atau organisasi bidang
ekonomi tersebut.
- Masukan
Dari Bidang Politik; Proses politik ini menggarap masalah penentuan
tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat dan negara serta
bagaimana mengorganisasi dan memobilisasi sumber-sumber daya yang ada
untuk mencapainya. Hukum dalam hal ini pengadilan, menerima masukkan dari
sektor politik dalam benruk petunjuk tentang apa dan bagaimana menjalankan
fungsinya. Petunjuk-petunjuk tersebut secara konkrit dan eksplisit
tercantum dalam hukum positif dan menjadi pegangan pengadilan untuk
menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya. Akan ganti
masukan tersebut, pengadilan memutuskan untuk memberikan legitimasinya (
atau tidak ) kepada peraturan-peraturan hukum, yang di Indonesia dikenal
sebagai masalah hak menguji undang-undang.
- Masukan
Bidang Budaya; Pertukaran yang terjadi disini bisa dikatakan
sebagai yang terjadi antara proses sosialisasi dengan hukum. Hukum sebagai
mekanisme pengintegrasi hanya dapat menjalankan pekerjaannya tersebut
dengan seksama apabila memang dari pihak rakyat memang ada kesediaan untuk
menggunakan jasa pengadilan. Keadaan tersebut bisa diciptakan melalui
masukan yang datang dari proses sosialisasi tersebut diatas. proses ini
akan bekerjan dengan cara mendorong rakyat untuk menerima pengadilan
sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa. Sebagai pertukaran bagi
masukan yang datang dari bidang budaya tersebut, maka keluaran yang datang
dari pengadilan berupa keadilan.
ADS HERE !!!