Istilah dan Defenisi
Konstitusi menurut para ahli dan pakar ilmu Negara Sebelum kita mempelajari
tentang hukum konstitusi dalam mata kuliah ilmu Negara, kita selalu
menterjemahkan kata inggris ‘constitution’ dengan arti Undang-Undang Dasar,
yang mana dalam pemikiran kita Undang-Undang dasar adalah sebuah naskah
tertulis. Hal ini sangat wajar, mengingat bahwa dewasa ini hampir semua Negara
memiliki Undang-Undang Dasar dalam bentuk tertulis, hanya Negara Inggris yang
memiliki Undang-Undang Dasar tidak dalam bentuk tertulis.
Selain itu, terjemahan
kata constitution dengan kata Undang-Undang Dasar memang sesuai dengan
kebiasaan orang belanda dan jerman yang menggunakan kata Grondwet (grond =
dasar; wet = undang-undang) dan Grundgesetz (grund = dasar; gesatz = undang-undang)
yang jika diartikan, duaduanya mengacu pada naskah tertulis (Miriam
Budiardjo, 2004:95).
Tetapi
, dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J. van apeldoorn) terdapat
perbedaan antara undang-undang dasar (grondwet) dan konstitusi (constitutie). Menurut
paham tersebut, undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu
konstitusi, sedangkan konstitusi mencakup semua peraturan baik yang tertulis,
maupun yang tidak tertulis.
E.C.S.
Wade (Kusnadi, Bintan R. Saragih 2007:139) mendefenisikan konstitusi sebagai
naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan
suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Konstitusi adalah tidak sama dengan Undang-Undang Dasar, konstitusi adalah jauh
lebih luas dari Undang-Undang Dasar. Pengertian tersebut dikemukakan oleh
Herman Heller dalam bukunya Verfassunglehre (ajaran tentang
konstitusi). Ia membagi konstitusi dalam tiga tingkat, yaitu :
1. Konstitusi Sebagai Pengertian Sosial,Politik Pada pengertian ini konstitusi belum merupakan pengertian hukum, konstitusi baru mencerminkan keadaan social politik suatu bangsa itu sendiri. Dalam hal ini konstitusi masih dalam bentuk lisan yang berlandaskan pada kebiasaan. Misalnya, tata cara pemilihan kepala suku dll.
2. Konstitusi Sebagai pengertian Hukum, Pada pengertian kedua ini, keputusan-keputusan masyarakat sudah dijadikan sebagai suatu perumusan yang normatif, yang kemudian bersifat memaksa. Pengertian politik diartikan sebagai eine seine yaitu suatu kenyataan yangharus berlaku and diberikan suatu sanksi jika hal tersebut di langgar. Dalam bentuk kedua ini konstitusi sudah mengandung pengertian-pengertian hukum (rechtsfervassung), hanya saja masih dalam bentuk tidak tertulis. Namun rechtsfervassung ada juga yang tertulis. Hal ini timbul sebagai pengaruh dari aliran kodifikasi, yaitu dengan mengkehendaki sebagian hukum ditulis dengan maksud untuk :
- Mancapai kesatuan hukum (rechtsieneheid)
- Kesederhanaan hukum (rechtsvereenvoudiging)
- Kepastian hukum (rechtszekerheid)
3. Konstitusi Sebagai Suatu Peraturan Hukum Pengertian yang ketiga ini konstitusi sudah di pandang sebagai peraturan hukum yang tertulis. Dengan demikian undang-undang dasar adalah salah satu bagian dari konstitusi, dan bukan sebagai penyamaan pengertian menurut anggapan-anggapan sebelumnya. Penyamaan pengertian dipandang sebagai pendapat yang keliru, dan bila ada penyamaan pengertian maka ini adalah akibat dari pengaruh aliran kodifikasi (aliran modern).
Laselle
(Kusnadi, Bintan R. Saragih 2007:143) membagi konstitusi dalam dua pengertian,
yaitu :
1. Konstitusi antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (factor kekuatan rill), misalnya presiden, Angkatan Bersenjata, partai-partai, pressure grup, buruh, tani, dan sebagainya.
2. Konstitusi adalah apa yang ditulis diatas kertas, mengenai lembagalembaga Negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu Negara.sama dengan paham kodifikasi.
(Istilah dan Defenisi Konstitusi)
ADS HERE !!!