Konstitusi
Negara Komunis China.
Kehidupan politik di china merupakan produk masa
revolusi yang panjang, yang berlangsung paling tidak dari tahun 1911 sampai
tahun 1949. Revolusi pertama(1911) menggantikan system kerajaan yang telah
bertahan selama berabad-abad. Revolusi kedua(1928) membentuk pemerintahan pusat
yang baru di bawah kekuasaan Koumintang(KMT), dan Revolusi ketiga(1949),
menjadikan Partai Komunis China (PKC) sebagai penguasa dan membentuk sistaem
komunis sekarang ini.
Negarawan china, Mao Tse Tung (1893-1976) adalah
tokoh utama yang menyuburkan komunisme ke seantero dunia. Mao menjadi Ketua
Partai Komunis China pada tahun 1935. Periode setelah 1976, terutama setela Mao
meninggal dunia, dan naiknya kembali Deng Xiao Ping merupakan tonggak sejarah
penting dalam system perkembangan politik pemerintahan dan perekonomian di
Negara China.
Komunisme tidak hanya merupakan system politik
yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, tetapi juga mencerminkan suatu gaya
hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu , antara lain:
1. Gagasan Monoisme(sebagai lawan dari pluralisme)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di
dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran
pemikirannya merupakan perpecahan.
2. Kekerasan dipandang Sebagai Alat yang Sah guna
mencapai Komunisme.
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalam 2 tahap.
Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana
oposisi dimusnakan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya yang kurang
insyaf, diindotrinisasi secara luas, terutama ditujukan kepada angkatan muda.
3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Alat kenegaraan, seperti polisi, tentara,
kejaksaan dipakai untuk diabdikan kepada pencapaian komunisme. Campur tangan
Negara sangat luas dan mendalam di bidang politik, ekonomi, social, dan budaya.
Di bidang hokum, tidak dipandang sebagai “a good in itself” akan tetapi sebagai
alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
a)
Mekanisme Konstitusional demokrasi rakyat(ala komunis).
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat
adalah “ bentuk khusus yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus
ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur(sebelum runtuhnya Uni Soviet
pada tahun 1991)dan di Tiongkok(RRC). Khusus di RRC, sebagai hasil perkembangan
politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan
golongan antikomunis, pada akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam
masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam system
politik china adalah Partai Komunis China(PKC) yang menentukan semua kebijakan
semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang
mengambil kepurusan dalam siding tertutup. Tidak ada proses legislative secara
terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan.
Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau
doktrin.
b)
Lembaga-Lembaga Kenegaraan
RRC berdiri pada tahun 1949 dengan menumbangkan
Dinasti Ching. Tetapi baru pada tahun 1954, secara mapan China di tetapkan
dalam kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain”bahwa demokrasi
rakyat dipimpin oleh kelas pekerja hal ini dikelola oleh Partai Komunis China
sebagai ini Kepemimpinan pemerintahan”.
1.
Ketua PKC dan Sekjen PKC.
Organ administrative utama(Dwan Negara) yang
terdiri dari Perdana Menteri(PM), Wakil-wakil PM, dan kepala-kepala dari semua
kementerian dan komisi.
Tugas Pokok:
a) mengatur dan mengendalikan seluruh struktur
administrative dan bersama-sama dengan badan-badan tertinggi PKC
menyelenggarakan pemerintahan China.
b) Berperan sebagai penerjemah keputusan-keputusan
partai kedalam tindakan-tindakan Negara menjadikan sebagai lembaga yang paling
kuat di antara berbagai lembaga yang dibentuk olen konstitusi.
2.
Kongres Rakyat China(KRC).
Disebut organ wewenang tertinggi dan pemegang
wewenang legislative satu-satunya dalam Negara.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan Legislatif yang mencangkup
antara lain:
a) Forum untuk mempelajari, mendukung, dan
mengesahkan tindakan-tindakan pemimpin pusat.
b) Melambangkan dukungan rakyat dan menghormati
wakil-wakil terpilih secara politik disukai.
c) Kongres Rakyat Nasional(KRN) merupkan badan
perwakilan yang besar(kurang lebih 2.800 anggota yang yerdiri dari wakil-wakil
yang dipilih oleh kongres tingkat propinsi, Angkatan Bersenjata, dan
orang-orang China perantauan.
d) KRN mengadakan siding sekali setahun dan
anggota-anggotanya dipilih setiap empat tahun.
3)
Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi.
Bagian terakhir kerangka kerja pusat.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan Yudikatif yang mencangkup
antara lain:
1. Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas,
termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengawasan secara umum terhadap semua
organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan.
2. Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara
bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat.
3. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada
kongres rakyat di setiap angkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut
didomonasi oleh Partai Komunis China, demokrasi masih sulit terwujud,
kendatipun usaha ke arah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangkan
reformasi besar-besaran yang dicanangkan mahasiswa(peristiwa Tiananmen) dalam rangka
menghadapi era globalisasi dewasa ini.
ADS HERE !!!