Konstitusi Negara Liberal
Konsepsi pemikiran liberal (liberalisme) di Negara-negara barat(eropa) muncul
sebagai antiklimaks dari penguasa monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan
Liberte, egalite, dan fraternite. Dalam arti luas, leberalisme adlah usaha
perjuangan menuju kebebasan .Liberalisme politik dan rohaniah berdasar pada
keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak pada perkembangan kepribadian
manusia yang bebas, di mana masyarakat dapat menarik keuntungan sepenuhnya dari
daya cipta manusia.
Istilah “Liberalisme” baru digunakan pada abad 19.Bentuk negara yang diidamkan
aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi
seluruh rakyat di depan hokum dan penghormatan terhadap apa yang disebut Hak
Asasi Manusia. Liberalisme merupakan hasil revolusi Perancis, revolusi
Industri, dan Revolusi Amerika Serikat. Beberapa tokoh yang memperjuangkan
liberalisme antara lain: John Locke(Inggris), Voltaire, Mostesqiueu, dan J.J
Roisseau (Perancis), dan Immanuel Kant(Jerman).
a) Konstitusi Negara Inggris
Negara Inggris tidak mempuntyai konstitusi tertulis, oleh sebab itu, dianggap
memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan
lembaga-lembaganya menyesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan
dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan pokok-pokok mengenai pemerintah,
kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip
konstitusional dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik
terkuat.
Bila soal persengketaan langsung berakhir, semua pihak yang bersengketa akan
menerima resolusi terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang dipersengketakan
pada masa lalu itu sebagai bagian dari praktik kelembagaan pada masa sekarang
ini(yurisprudensi). Kekuasaan pemerintah Inggris tergantung pada raja(bukan
secara pribadi), makudnya raja berperan sebagai symbol kolektif bagi
lembaga-lembaga pemerintah dalam system Inggris. Negara Inggris merupakan salah
satu Negara yang menerapkan konstitusinya berdasarkan konsep-konsep
liberalisme.
b) Mekanisme Konstitusional demokrasi Parlementer Inggris
Pemerintah Negara Inggris telah banyak memberikan sumbangan kepada perdapan
dunia, dan konsep-konsep pemikiran yang paling besar adalah sumbangan terhadap
hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi. Oleh sebab itu, pemerintah Inggreis
dikenal sebagi induknya parlementeria(mother of parliament). Pada pemerintahan
parlementer, kedaulatan berada di tangan rakyat(parliament sovereignty)
Ciri-ciri pemerintahn parlementer adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan legislative (DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuatan
eksekutif(Pemerintah = Perdana Mentri)
2. Menteri-menteri (cabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya
kepada DPR. Ini berarti cabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari
parlemen.
3. Program-progran kebijakan kabine harus disesuaikan dengan atujuan politik
sebagaian anggota parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap
program kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet
dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4. Kedudukan kepala negar(raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya sebagai
lambing atau symbol yang tidak dapat diganggu gugat.
c) Lembaga-lembaga kenegaraan Inggris.
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi
pemerintahan yang bersifat seremonial(keupacaraan). Ratu harus memberi
persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen,
tetapi ia tidak boleh menyataka pendapat tentang undang-undang itu secara
terbuka. Ratu juga bertanggung jawab atas penunjukan perdana menteri dan
pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu sebenarnya tergantung pada perdana
menteri dan kabinetnya. Menteri-menteri cabinet berasal dari partai mayoritas
dalam mjelis rendah(house of commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis
menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi(house of lords).
1. Badan eksekutif(white-hall)
Terdiri dari raja/ratu yang tidak dapat diganggu gugat(simbolis), dan kekuasaan
sesungguhnya ada pada Perdana Menteri.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencangkup antara
lain:
1. Memimpin kabinet yang para anggotanya dipilihnya sendiri.
2. Membimbing Majelis Rendah.
3. Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
4. Memimpin partai mayoritas.
2. Badan legislatif (parlemen).
Parlemen terdiri dari dua kamar(bicameral), yaitu House of Commons(Majelis
Rendah), dan House of Lords(Majelis Tinggi).
Tugas Pokok:
Parlemen dalam sistem pemerintahan inggris memiliki peran sebagai berikut:
1. Menilai secara kontinu rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet
2. Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri.
3. Mengawasi gagasan-gagasan politik.
4. Menyatakan gagasan-gagasan politik.
5. Memaparkan argumentasi-argumentasi polotik kepada para pemilih.
ADS HERE !!!