1. Hak negara
2. Kewajiban negara
§ Menyelenggarakan layanan umum
§ Pembayaran tagihan kepada pihak ketiga
3. Penerimaan negara
4. Pengeluaran negara
5. Penerimaan daerah
6. Pengeluaran daerah
7. Kekayaan negara/ daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.
8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan atau untuk kepentingan umum.
9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam pasal 2 angka 7, yang termasuk keuangan negara adalah kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah. Oleh Suratmaja, pasal ini dianggap sebagai pasal celaka bagi negara. Karena jika perusahaan tersebut merugi, maka pemerintahlah yang bertanggung jawab terhadap kerugian itu.
Dasar Pengelolaan Keuangan Negara
- Dasar filosofis
Terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945, alinea IV
- Dasar hukum konstitusional
Pasal-pasal dari konstitusi yangt menjadi pegangan untuk membuat aturan lebih lanjut di bidang keuangan negara. Yaitu pasal 23 s.d. 23 c UUD NRI 1945.
- Dasar hukum operasional
Yaitu aturan-aturan pelaksanaan, semisal UU, PP, KEPRES, PERDA, dll. Ex : UU no.17/2003, UU No.1/2004, UU No.15/2004.
Ketiga dasar inilah yang menjadi legalitas pemerintah untuk melakukan pengelolaan keuangan negara.
Hubungan Keuangan Negara dengan Hukum Hal ini berkaitan dengan legalitas, tidak boleh ada penerimaan dan pengeluaran tanpa didasari ketentuan hukum.
Hubungan Keuangan Negara dengan Fungsi Negara Menurut Adam Smith, pengeluaran negara didasarkan pada analisis fungsi negara.