A.
Pengertian
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Faktor-faktor yang
merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu
dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.
B.
Sumber Hukum Materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi
hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah
patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk
undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup
dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur
ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.
C. Sumber Hukum
Formal
Sumber hukum
formal adalah
sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum
secara formal.
Termasuk sumber hukum
formal:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktaat.
5. Doktrin.
Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk
oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Undang-undang dibedakan;
1. Undang-undang
dalam arti meteriil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang
isinya mengikat langsung masyarakat secara umum.
2. Undang-undang
dalam arti formal yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan
prosedur yang berlaku.
Persyaratan bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara dan dimuat didalam Lembaran Negara (LN).
Mulai berlaku dan mengikat:
1.
disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak
2.
untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.
3.
untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.
Setelah persyaratan
dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang
dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.
Asas berlakunya
undang-undang:
1. Undang-undang tidak
berlaku surut.
2. Lex posterior derogat
legi priori.
3. Lex superior derogat
legi inferiori.
4. lex specialis derogate
legi generali.
5. Undang-undang tidak
dapat diganggu gugat.
- JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM
A. Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara, bentuk
pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan tata kerja alat
perlengkapan Negara tersebut.
B. Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara alat
perlengkapan Negara harus berbuat dalam melaksanakan tugasnya.
C. Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan
masyarakat maupun pergaulan keluarga.
D. Hukum
Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan
pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran
mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi
pelaku.
E. Hukum
Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
F. Hukum
Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak
tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang
Terkandung Didalamnya).
G. Hukum
Pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang
pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada
masyarakat melalui kas Negara.
H. Hukum
Perburuhan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.
I. Hukum
Internasional hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas Negara (yang bukan bersifat perdata).
J. Hukum
Acara adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan
hukum materiil melalui pengadilan.
K. Hukum
Adat adalah adat istiadat yang mempunyai akibat hukum.
L. Hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul
dan Ijtihad.