Sejarah
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Sejak tahun 1966 sampai
dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Pada tahun 1996, dengan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966 Lampiran 2, disebutkan
bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
PERPU
4.
PP
5.
KEPRES
6.
Peraturan-peraturan pelaksananya,
seperti:
- PERMEN
- INSTRUKSI MENTERI
- DLL
Pada tahun
1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendapatkan otonomi
yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman disintegrasi bangsa, pemerintah
mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka lahirlah Undang Undang No. 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004)
dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (telah diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004). Perubahan ini tentu saja
berimbas pada tuntutan perubahan terhadap tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Karena itulah, dibuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau selama ini Peraturan Daerah (Perda)
tidak dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, setelah
lahirnya Ketetapan MPR No. II Tahun 2000, Perda ditempatkan dalam tata urutan
tersebut setelah Keputusan Presiden.
Lengkapnya, tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah tahun 2000 adalah sebagai
berikut:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU
4.
PERPU
5.
PP
6.
KEPRES
7.
PERDA
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Saat ini
Pada tanggal 24 Mei 2004
lalu, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)
menjadi UU No. 10 Tahun 2004, yang berlaku efektif pada bulan November 2004.
Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tata urutan
peraturan perundang-undangan yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan dalam UU PPP ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut.
1.
UUD 1945
2.
PERPU
3.
PP
4.
PERPRES
5.
PERDA, yang meliputi:
-
PERDA Provinsi
-
PERDA Kabupaten/Kota
-
PERDES
ADS HERE !!!