Menurut bahder johan nasution hubungan dokter dengan
pasien merupakan hubungan transaksi teraupetik yaitu hubungan hokum yang
melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. berbeda dengan transaksi yang biasa dilakukan
masyarakat, transaksi teraupetik memiliki sifat
dan ciri yang berbed dengan perjanjian pada umumnya, kekhususannya
terletak pada atau objek yang diperjanjikan. objek dari perjanjian ini adalah
upaya penyembuhan atau terapi pasien. Menurut hukum objek peranjian dalam
transaksi ini teraupetik bukan untuk penyembuhan pasien tapi menemukan upaya
atau cara yang tepat untuk penyembuhan pasien.
Sebagaimana umumnya suatu perikatan, dalam transaksi
teraupetik juga terdapat pihak yang terikat misalnya dokter yang menyediakan
pelayanan medis dan pasien sebagai pihak penerima jasa.
Jadi secara umum apa yang diatur dalam perjanjian menurut
buku III menurut kitab uu hukum perdata
diatur juga dalam perjanjian teraupetik. Hanya saja , dalam perjanjian
tersebut , ada kekhususan tertentu misalnya tentang ikrar atau cara mereka
mengadakan perjanjian, sebab d lam perjanjian teraupetik dijelaskan bahwa
dengan datangnya sang pasien ketempat praktik maka sang pasien sudah siap untuk
menerima apapun keputusan sang dokter dalam upaya penyembuhannya. Dan ini sudah
dianggap perjanjian teraupetik.
Menurut subekti (1984- 74) , suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa bahwa seseorang berjanji kepada seseorang lain atau antara 2 orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Untuk sahnya suatu perjanjian
harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHPerdata pasal 1320 yang
unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Adanya kesepakatan dari
mereka yang saling mengikatkan dirinya (toesteming van degeden die zich
verbinden)
- Adanya kecakapan untuk
membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan)
- Mengenai sesuatu hal
tertentu (een bepaald onderwerp)
- Suatu sebab yang
diperbolehkan (eene geoorloofdeoorzaak)
Unsur pertama dan kedua diatas sebagai syarat
subjektif,karea kedua unsur tersebut lamgsung menyangkut kedua objek yang
melakukan perjanjian. Apabila salah satu dari objek tersebut tidak terpenuhi
maka pejanjian dianggap tidak sah.
Thanks - post
by Alqadry
Source; hukum malpraktik kedokteran oleh Rinanto
suryadhimirtha, S.H., M.Sc.
ADS HERE !!!