1. Definisi
Desain Industri Hak Desain Industri
a.
Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31
Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
Dari
pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan desain industri itu
adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna yang
memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan kerajinan tangan.
Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin sebenarnya masuk
dalam cakupan desain industri sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Desain
Industri. Ketika desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin,
maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar
desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau
dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang
dapat
dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi
beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain
industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan; Ketiga,
merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu
kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain
industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila keempat
kriteria ini telah dipenuhi, maka desain industri dapat didaftarkan. Konsekuensi
dari pendaftaran desain industri, maka desain industri diharapkan akan
mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas desain industri
diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan yang
diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
b. Hak Desain
Industri
Apabila
Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak
desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin)
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum
desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
3. Ruang Lingkup
Terbitnya UU
mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang
berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16
Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta,
Paten atau Merek. Padahal desain bagi
masyarakat menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana
desain telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain
berubah demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah
produk ikut terdongkrak.
Menurut UU desain
industri pasal 1 ayat (2) menyatakan : ” Pendesain adalah seorang atau beberapa
orang yang menghasilkan Desain Industri”. Hak Desain Industri diberikan untuk
Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal
Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya. Suatu Desain Industri
tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan
dalam suatu pameran nasional ataupun international di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam
rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan pada
ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang
dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan
hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hal yang harus
diketahui meskipun pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif bukanlah
berarti tidak ada pembatasan. Sesungguhnya ada pembatasan yang diberikan oleh
UU Desain Industri. Pembatasan itu terletak tatkala desain industri yang telah
terdaftar tersebut dipakai untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain
industri.
Perlindungan
terhadap Hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
4. Cara
Pendaftaran
Direktorat
Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apbila tidak ada permohonan
atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10
UU Desain Industri yang mengatakan : ” Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”. Permohonan harus diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.
Adapun cara untuk
mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI
secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
- mengisi formulir permohonan yang memuat;
a.
tanggal,dan tahun surat permohonan;
b.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e.
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama
kali dalam hal permohonan permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama
oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu
pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon
lainnya
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain,
permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk
atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
- Membayar biaya permohonan
Berdasarkan undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang
biaya untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan,
permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas
Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan
pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang
ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50
Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa
dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari
Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.
5. Pengalihan
Hak Desain Industri
Menurut UU
Desain Industri Pasal 31, hak desain industri dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Segala bentuk
pengalihan Hak Desain Industri akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri
pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak.
Pengalihan Hak
Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Desain Industri akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Meskipun sudah dialihkan hak desainnya, tapi menurut UU Desain Industri pasal
32 dijelaskan bahwa Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain
Industri.
6. Sanksi Atas
Pelanggaran
Sanksi atas
pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang
menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).”