Hak Kekayaan Intelektual
Secara universal Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu:
- hak
cipta
- hak
kekayaan industri
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)
Hak
Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri tergolong menjadi beberapa bagian lagi, yaitu :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Varietas Tanaman
1. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2. Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Hak Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1
Ayat 1)
3. Hak Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah Hak atas suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Hak Atas suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
5. Hak Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Hak Rahasia Dagang adalah Hak untuk menjaga/memiliki suatu informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia dagang .
6. Hak Varietas Tanaman
Hak Varietas Tanaman adalah Hak untuk Memberi nama dan
mengklarifikasikan segala sesuatu tentang varietas tanaman yang baru
ditemukannya tersebut.
Hak Cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik
Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu
Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
- buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni
batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak
diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
- hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan
perundang-undangan;
- pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi
siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal
30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program
komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database;
dan
- karya
hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
- perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau
tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi
lainnya adalah:
- Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan
dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Hak-hak
yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik),
menciptakan karya turunan atau
derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak
eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep
tersebut juga berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Selain
itu, dalam hukum yang
berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan
hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku
karya seni (yaitu pemusik,aktor, penari,
dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU
19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak
negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan
Persetujuan TRIPs WTO (yang
secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian
relevan Konvensi
Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak
diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta
ciptaan tersebut. Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2].
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta.
Hak Merk
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk
sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong
konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di
dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen
dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan
barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan suatu badan
usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang
atau jasa
yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo,
lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
- Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkan mereknya.
- Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang
(persoon)
- Badan
Hukum (recht persoon)
- Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenis.
- Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak
memiliki daya pembeda
- Telah
menjadi milik umum
- Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 2)
- Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi
tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa
negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing
negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika
sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat
elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan,
DNA,
RNA,
dan sebagainya. Khusus Sel
punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak
bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software
yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat lunak
(dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial.
Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software
dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap
dapat dipatenkan. Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang
ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan
juga sekuens genetik, termasuk juga
subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan
adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif
(tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka
waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten
sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan
teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk
yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Istilah - Istilah dalam Paten
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor
atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai
pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar
umum paten.
- Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan
Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pengajuan
Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi
persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme
bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai
pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
- Kapan
sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin,
mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi
pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan
atau mengungkapkan penemuan tersebut.
- Hal-hal
yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang
sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang
akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor
dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya
dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.