DEFINISI
KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA, BESERTA UNSUR-UNSUR TINDAK
PIDANANYA
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Definisi
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional
yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh
dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para
sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan
terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala
yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara
keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar
kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler
serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000
tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut
dalam pasal 9 dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi
kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang lakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa:
- Pembunuhan;
- Pemusnahan;
- Perbudakan;
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- Penyiksaan;
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara;
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional;
- Penghilangan orang secara paksa; atau
- Kejahatan apartheid.
Unsur-Unsur Tindak PidananyaDari definisi diatas maka dapat dilihat bahwa yang menjadi unsur tindak pidana
pada kejahatan terhadap kemanusiaan adalah:
Adanya serangan yang meluas atau sistematik;
Diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung pada penduduk sipil,
artinya bahwa suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil
sebagai kelanjutan dari kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.
Genosida
Definisi
Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis
terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat
punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum
Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied
Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani
γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere
('pembunuhan').
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam
yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah
kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
dalam pasal 8 disebutkan bahwa genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota
kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik
sebagian atau seluruhnya;
melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok;
memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Unsur-Unsur Tindak Pidananya
Dari definisi diatas maka dapat dilihat bahwa yang menjadi unsur tindak pidana
pada Genosida adalah:
Korban berasal dari kelompok bangsa, etnis, ras atau agama tertentu
Pelaku berniat untuk menghancurkan, seluruh/sebagian, kelompok bangsa, etnis,
ras atau agama tertentu.
ADS HERE !!!