Dalam Hukum Acara Pidana sering
terjadi kesalahpahaman akan arti dari pemanggilan. Berikut uraiannya:
Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan
a. Panggilan berbentuk “surat panggilan” dan harus memuat:
– Alasan pemanggilan (apakah sbg tersangka, saksi, atau ahli)
– Surat panggilan ditandangani penyidik. (psl 112/1 KUHAP)
b. Pemanggilan harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu:
– Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang
yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, hrs ada tenggang waktu yg layak.
– Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
sebelum tanggal hadir yang ditentukan dlm surat panggilan (psl 152/2 dan 227/1)
Tata cara pemanggilan:
a. Jika alamat jelas maka langsung ke tempat tinggal
b. Atau disampaikan ke tempat kediaman akhir.
c. Petugas harus bertemu langsung, tidak boleh perantaraan.
d. Petugas membuat catatan bahwa panggilan telah disampaikan.
e. Kemudian dibubuhi tandatangan bersama. Jika tidak menandatangani, petugas
mencatat alasan kenapa orang yang dipanggil tidak membubuhkan tanda tangan (psl
227/2)
Memenuhi panggilan adalah kewajiban
hukum (legal obligation)
Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
a. Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. Jika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa
kehadapan pejabat yang memanggil. (psl 112/2)
ADS HERE !!!