Pasal-pasal
Delik Pers Dalam KUHP
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA YANG ADA KAITANNYA
DENGAN MEDIA MASSA
I. Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan
surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa
harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan
atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
II. Pembocoran Rahasia Hankam Negara
Pasal 113
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya
atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang
yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana,
gambar-gambar, atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan
pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada
padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui
olehnya diancam pidana penjara paling lama empat tahun.Jika surat-surat atau benda-benda ada pada
yang bersalah atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
III. Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
a. Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden
dan Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
b. Pasal 136 bis :
Pengertian
penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan
perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina,
baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan
atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang atau dihadapan orang
ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
c. Pasal 137 :
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan
yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud
supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan
pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
IV. Penghinaan Terhadap Raja atau
Kepala Negara Sahabat
Pasal 142 :
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang
memerintahkan atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
V. Penghinaan Terhadap Wakil
Negara Asing
a. Pasal 143 :
Penghinaan
dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
b. Pasal 144 :
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan
maksud supaya penghinaan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya,
dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
VI. Permusuhan, Kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah
a. Pasal 154 :
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
b. Pasal 155 :
(1) Barang siapa di muka umum mempertunjukkan
atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
VII. Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan golongan
a. Pasal 156 :
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
b. Pasal 157 :
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung
pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap
golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan yang semacam itu juga,
yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
VIII. Perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
agama
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
perbuatan :(a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(b) Dengan maksud agar orang tidak menganut
agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal
156a)
IX. Penghasutan
a. Barang siapa di muka umum lisan atau
tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (pasal 160)b. (1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau
menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal diatas, dengan maksud
supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaanya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dilarang menjalankan pencarian tersebut. (Pasal 161)
X. Penawaran tindak pidana
a. Barang siapa di muka umum dengan lisan
atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna
melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (pasal 162) b. (1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana
dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika merasa bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. (pasal 163)
XI. Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum
Barang siapa dengan sengaja di muka umum
dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(pasal 207)(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan
terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya
isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam pencariannya ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. (Pasal 208)
XII. Pelanggaran kesusilaan
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau
menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam jika ada alasan kuat baginya untuk
menduga bahwa tulisan, gambaran, atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan
pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atas pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.. (Pasal 282)
XIII. Penyerangan/ pencemaran
kehormatan atau nama baik seseorang
a. (1) Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan
atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.(3) Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri. (Pasal 310)b. (1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan
dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
No. 1-3 dapat dijatuhkan. (Pasal 311)c. Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang
tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap
seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang
itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirim atau
diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. (Pasal 315)d. Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal
sebelumnya dalam bab ini, ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah
seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. (Pasal
316)
XIV. Pemberitaan Palsu
(1). Barang siapa dengan sengaja mengajukan
pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun
untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya
terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
No. 1-3 dapat dijatuhkan. (Pasal 317)
XV. Penghinaan atau pencemaran orang mati
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang
sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak
ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis
lurus atau menyimpang sampai derajat kedua orang yang mati itu, atau atas
pengaduan suami (istrinya).(3) Jika karena lembaga matriarkhal kekuasaan
bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka kejahatan juga dapat
dituntut atas pengaduan orang itu. (Pasal 320)(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina bagi
orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau
gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak
ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat
kedua dan ketiga. (Pasal 321)
XVI. Pelanggaran hak ingkar
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka
rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang
sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap
seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.
(Pasal 322)
XVII. Penadahan Penerbitan dan Percetakan
a. Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan
atau sesuatu gambar yang karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika :1. Si pelaku tidak diketahui namanya dan juga
tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah
penuntutan berjalan terhadapnya.2. Penerbit sudah mengetahui atau patut
menduga bahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, Si pelaku itu tak
dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia. (Pasal 483)b. Barang siapa mencetak tulisan atau gambar
yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika :1. Orang yang menyuruh mencetak barang tidak
diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya ;
2. Pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh
mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar
Indonesia. (Pasal 484)
XVIII. Penanggulangan kejahatan
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484
dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum
lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada
pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau
jika pada waktu melakukan kejahatan kewenangan menjalankan pidana tersebut
daluwarsa. (Pasal 488)
XIX. Pelanggaran Ketertiban Umum
a. Diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan, dan atau pidana paling banyak lima belas ribu rupiah.1. Barang siapa mengumumkan isi apa yang
ditangkap lewat pesawat radio yang dipakai olehnya atau yang ada dibawah
pengurusnya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau
untuk diumumkan, maupun diberitahukannya kepada orang lain jika sepatutnya
harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan
pengumuman.2. Barang siapa mengumumkan berita yang
ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana
berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu. (Pasal 519 bis)b. Diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.1. Barang siapa ditempat untuk lalu lintas
umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan
judul kulit, atau isi yang dibikin terbaca maupun
gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi remaja.2. Barang siapa ditempat untuk lalu lintas
umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja.3. Barang siapa secara terang-terangan atau
diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang
nafsu birahi para remaja maupun secara terang-terang atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang
dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja. 4. Barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda
yang demikian, pada seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas
tahun. Barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seseorang
yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun. (Pasal 533)c. Barang siapa terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
ADS HERE !!!