Surat Perjanjian Sewa
Menyewa
Pada hari ini Sabtu 1 Agustus 2009, telah dilakukan
perjanjian sewa/kontrak ruko, terletak di Jl. Cendrawasih No.34 Makassar yang
direncanakan sebagai tempat menjual makanan antara
Pihak pertama :
Nama : Syifa Achmad Alhabsyi
Alamat : Jln Seruni 16,
Makassar
No KTP : 7371015901580001
Selaku pemilik ruko (tempat)
Dan pihak kedua
Nama : Erna
Alamat : Jl. Batujajar No. 23
Bukit Baruga, Makassar
No. Ktp : 7371125408740005
Selaku yang menyewa/mengontrak ruko (tempat)
Para pihak sepakat dan menyetujui isi
perjanjian sewa/kontrak Ruko atau tempat sebagaimana tersebut diatas, sebagai
berikut:
Pasal 1
Jangka waktu kontrak selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2009 sampai dengan 1 Agustus 2011
dengan harga kontrak sebesar Rp. 60.000.000 yang telah dibayar pada waktu
penandatanganan surat perjanjian ini .
Pasal 2
Pihak pertama menjamin pihak kedua
dari pihak ketiga mengenai kontrak ruko ini dan besedia menanggung resiko yang
diakibatkan gugatan tersebut serta menjamin pihak kedua bahwa ruko tersebut
tidak dalam sengketa
Pasal 3
Selama masa sewa/kontrak, seluruh biaya air dan listrik,
serta Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) ,dibayar oleh pihak kedua sesuai pemakaian
terhitung pembayaran pada tanggal 1 Agustus 2009 untuk beban yang telah
digunakan selama masa kontrak.
Pasal 4
Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya pada
pihak ketiga.
Pasal 5
Selama masa kontrak pihak kedua memelihara rumah tersebut dan
menggunakan dengan baik dan jujur, dan pada waktu kontrak berakhir rumah
tersebut diserahkan dalam keadaan baik dan kosong.
Pasal 6
Ruko atau tempat wajib diasuransikan oleh pihak kedua minimal
atas resiko kebakaran.
Pasal 7
Apabila dalam masa kontrak terjadi perselisihan, maka akan
diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibuat dengan sadar
tampa ada paksaan dari pihak manapun serta untuk dipertanggungjawabkan
masing-masing sebagaimana mestinya.
Pihak pertama Pihak
Kedua
Kasman Altadom
Saksi-Saksi
ADS HERE !!!