- Secara etimologi Hukum Administrasi Negara berasal
dari 3 kata yaitu
·
Hukum, menurut Donald Black, adalah Law is tool of social control by government.
Hukum adalah alat pengendali sosial dari pemerintah.
Hubungan sinergis antara warga negara dan pemerintah
adalah hubungan horizontal, yang saling timbal balik dan bukan sub koordinasi.
·
Administrasi, adalah management atau pengelolaan.
- Perbedaan
antara Ilmu Administrasi dan Hukum Administrasi
Ilmu Administrasi, administrasi yang didalami
yaitu administrasi bisnis, Usaha, dagang, organisasi dan sebagainya.
Hukum Administrasi, Administrasi yang didalami
sudah pasti merupakan administrasi dari negara (mendalami administrasi negara).
- Nama lain dari
Hukum Administrasi
Hukum
Aministrasi disebut juga;
ü
Belanda =
Aministratiefrecht / Bestuursrecht
ü
Inggris =
Administrative Law
ü
Prancis =
Droit Administratif
ü
Jerman =
Verwalstungrecht
- Kesimpulan
Oleh karena itu,
kekeliruan dalam penulisan “Hukum Administrasi Negara” dikatakan salah. Karena
kata Negara tidak perlu dituliskan sebab Hukum sudah mencakup
pengertian dari Administrasi Negara. Jadi Penulisannya cukup Hukum
Administrasi. Namun, dalam pengucapan Administrasi, mesti diikuti kata
Negara.
- Hukum
Administrasi di negara Hukum
· Monarki Absolut, Hukum Administrasi bertindak
atas keinginan penguasa sepenuhnya.
· Modern (Negara Demokrasi), Hukum Administrasi
menjamin kedaulatan rakyat yang masih tetap dibatasi oleh hokum. Contoh Negara
modern;
ü
Modern Liberal
ü
Modern Sosialis
ü
Modern Welfarestaats
· Negara Hukum adalah Negara yang berbasis pada
aturan-aturan hukum / suatu bentuk
dimana hukum tidak dibentuk oleh perorangan.
ü
Menurut Thomas Hobs, Negara lahir karena
Perjanjian / Kedaulatan. Dimana yang cocok yaitu Monarchi Absolut.
ü
John Locke, perjanjian yang dilakukan harus
berdasarkan konstitusi. Dan yang cocok adalah Monachi Konstitusional.
ü
JJ. Rossow, Pembagian tugas antara raja dan
rakyat. Dimana kedaulatan tetap berada ditangan rakyat. Dan yang cocok adalah
Negara Demokracy.
- Perbedaan
antara Civil Law dan Common Law
Perbedaannya
teletak pada, orientasi hukum,
dimana Civil Law yang melaksanakan keinginan raja adalah para pejabat Negara
dan putusan pejabat sebagai sumber hukum, sehinnga yang kuat adalah administrasi
negara. Namun, pada common Law keinginan raj diserahkan pada lembaga peradilan.
Sehingga Pengadilan menjadi kuat dan sebagai sumber hukum.
- Unsur-unsur Negara Hukum
ü
Menurut F.J Stahl (sebagai penganut
Rechtstaats), unsur-unsur itu adalah;
·
Adanya Perlindungan HAM (human rights).
· Pemisahan / Pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu (separation / division of power).
·
Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan (government by Law).
· Administrative Court of Justice, peradilan
administratife dalam perselisihan yang timbul antara warga dan Negara.
ü
Menurut A.V. Dicey (sebagai penganut Rule of
Law),Unsur-unsurnya adalah;
· Supremasi hukum (supremacy of law), tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang (Prinsip yang penting adalh Asas Legalitas).
·
Equality before the law (perlakuan yang sama
terhadap semua orang).
·
Terjaminnya hak asasi manusia (human rights).
- Prinsip Negara Hukum
·
Legalitas, adalah segala sesuatu yang mendasari
tindakan.
·
Perlindungan HAM
·
Keterikatan pemerintah pada hukum
·
Monopoli kekuasaan pemerintah untuk menjamin
penegakan hukum (Law Enfarcement).
· Penawasan oleh hakim yang merdeka untuk
menjelaskan tentang supremasi hukum atau kemandirian peradilan.
·
Dalam hubungan dengan demokrasi;
ü
Perwakilan politik
ü
Pertanggung jawaban politik (adanya hubungan
kemitraan antara eksekutif & legislatife).
ü
Pemencaran kewenangan
ü
Pengawasan dan control
ü
Transparency (keterbukaan)
ü
Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan
keberatan.
- Hukum Administrasi di berbagai Negara
- Perbedaan HAN dengan Ilmu Hukum lainnya
I. HTN & HAN, berbeda secara prinsipil, penganutnya meliputi; Van Vollenhoven, Logemann, Stellinga. HTN & HAN dapat dibagi secara tajam baik sistematika maupun isinya & materinya.
II HTN & HAN itu sama, penganutnya meliputi; Krannenburg, Van Der Pot, Vegting. HTN dan HAN tidak terdapat perbedaan yang asasi tetapi ada manfaat yang berbeda.
- HAN dengan Ilmu Negara, hubungannya bagaikan hubungan ibu dan anak. Dimana ilmu Negara menggambarkan tujuan dan kedudukan dari Negara sedang HAN memperjuangkannya sebagai rambu-rambu.
- HAN dan Hukum Pidana, hokum pidana mengefektifkan pelaksanaan fungsi dari HAN.
- HAN dan Hukum Perdata, adalah hubungan instrumental. Maksudnya, instrument yang digunakan dalam hukum perdata juga digunakan dalam HAN. Misalnya; HAN melakukan penyelesaian non letigasi sedang Hukum Perdata melakukan penyelesaian secara letigasi dan non letigasi.
- HAN dan Hukum Intrnasional, HAN tidak dapat bekerja tanpa bantuan Hukum Internasioal. Untuk meningkatkan kesejahteraan harus ada interaksi dengan Negara lain. Maka hubungan inilah yang diatur dalah hokum Internasional.
- Ruang Lingkup dan Sumber Hukum
·
Ruang Lingkup Hukum Administrasi, sangat luas
karena Hukum Administrasi negara
dibicarakan sejak lahir hingga mati. Meliputi dari akta kelahiran, ijazah, akta
nikah, sertifikat, BPKB, Askes, Kartu Sehat, hingga Surat Mati.
·
Sifat
Hukum Administrasi;
ü
Bersifat Yuridis, adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan perencanaan hingga legislasi.
ü
Bersifat Non Yuridis, isal seorang pejabat yang
melaksanakan baksos, anjang sana,
dan lain-lain.
·
Sumber-sumber hukum administrasi;
ü
Sumber Hukum Nasional, mencakup UU, Perpu, PP,
Peraturan Presiden, Peraturan Mentri, Peraturan Daerah.
ü
Sumber Hukum Internasional, mencakup Perjanjian
Internasional dimana Indonesia ikut menandatangani perjanjian tersebut,
konvensi Internasional yang telah diratifikasi baik melalui UUD maupun
Peraturan Presiden.
- Status Hukum Administrasi Negara
· Sasaran, terpulihnya hubungan yang harmonis
antara pemerintah dan warga sedang lainnya, bukan hanya memulihkan namun juga
mempertegas hubungan warga Negara.
·
Sanksi lebih bersifat reparatoir (memulihkan)
berlainan dengan Ondemnatoir.
· Proses Hukum Administrasi indirect (tidak
langsung).sangat ditentukan oleh pola
yang berlaku.
- Perbedaan antara Negara Liberal dan Sosialis;
·
Negara Liberal, Hukum Administrasi hanya
membantu, sehingga tidak begitu dibutuhkan.
·
Negara Sosial, Hukum Adminisr=trasi sangat
dibutuhkan sehingga sangat kuat.
- Menurut Wolfgang Friedman, pemulihan dapat dilakukan
dengan;
·
Regulator, Pembuat peraturan kepada pemerintah
(wewenang pemerintah)
·
Provider, menjalankan peraturan dengan baik
dalam upaya kesejahteraan masyarakat.
·
Entrepreneur, kewenangan mendirikan badan usaha
(BUMN).
·
Umpire, kewenangan menjalankan tugas.