RINGKASAN
ACARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berdasarkan
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, maka terhitung
tanggal 15 Januari 2005 akan dibentuk lembaga-lembaga baru yang menggantikan
posisi P4D dan P4P dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Lembaga-lembaga baru ini akan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
berdasarkan kategori atau jenis perselisihan. Walaupun tidak dapat dijelaskan
secara lengkap, (mengingat terbatasnya tempat pada rubrik ini), kami akan
mencoba menjelaskan secara sistematis sebagai berikut :
Dalam
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU
PPHI), perselisihan hubungan industrial akan dibagi menjadi :
1.
Perselisihan Hak
Merupakan perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan
pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan
ini timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3.
Perselisihan PHK
Perselisihan
yang timbul akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (pengusaha dan pekerja).
4.
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Perselisihan
antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya hanya dalam satu
perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Dari beberapa pembagian perselisihan menjadi beberapa klasifikasi di atas, maka terdapat
kesulitan tersendiri pada implementasi UU PPHI ini, yaitu harus dimulai dengan
pengetahuan dalam membedakan jenis perselisihan. Pengetahuan ini menjadi
penting dengan mengingat bahwa perbedaan perselisihan tersebut akan berdampak
pada jenis lembaga penyelesai perselisihan yang akan ditempuh oleh para pihak yang
berselisih.
Adapun
lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di
atas adalah sebagai berikut :
1.
Bipartit
Sebelum
perselisihan diajukan kepada lembaga penyelesai perselisihan, maka setiap
peselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya secara secara bipartit, yaitu
musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Proses bipartit ini harus diselesaikan
paling lama 30 (tiga puluh hari). Jika melewati 30 hari salah satu pihak
menolak untuk berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka salah
satu atau kedua belah pihak harus mencatatkan perselisihannya ke disnaker.
2.
Mediasi
Adalah
lembaga penyelesaian perselisihan yang berwenang terhadap penyelesaian semua
jenis perselisihan. Lembaga mediasi ini pada dasarnya hampir sama dengan
lembaga perantaraan yang dilaksanakan oleh pegawai perantara disnaker
sebagaimana yang telah kita kenal. Petugas yang melakukan mediasi adalah
mediator yang merupakan pegawai dinas tenaga kerja yang akan memberikan anjuran
tertulis kepada para pihak yang berselisih.
Perbedaannya
adalah jika sebelumnya setiap perselisihan wajib melalui proses perantaraan
(mediasi) terlebih dahulu, maka berdasarkan UU PPHI ini (selain perselisihan
hak), pihak disnaker terlebih dahulu menawarkan kepada para pihak untuk dapat
memilih konsiliasi atau arbitrase (tidak langsung melakukan mediasi). Jika para
pihak tidak menetapkan pilihan melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7
(tujuh) hari, maka penyelesaian kasus akan dilimpahkan kepada mediator.
Adapun
terhadap perselisihan hak, maka setelah menerima pencatatan hasil bipartit,
maka disnaker wajib meneruskan penyelesaian perselisihan kepada mediator. Hal
ini dikarenakan pengadilan hubungan industrial hanya dapat menerima gugatan
perselisihan hak yang telah melalui proses mediasi.
Setelah
menerima pelimpahan perselisihan, maka mediator wajib menyelesaikan tugasnya
selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan
perselisihan. Jika penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka
salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan
industrial.
3.
Konsiliasi
Lembaga
penyelesaian perselisihan yang berwenang untuk menjadi penengah
-
Perselisihan Kepentingan,
-
Perselisihan PHK,
-
Perselisihan antar-Serikat Pekerja.
Yang
bertugas sebagai penengah adalah konsiliator, yaitu orang yang memenuhi
syarat-syarat sesuai ketetapan menteri dan wajib memberikan anjuran tertulis
kepada para pihak yang berselisih. Jika proses konsiliasi tidak mencapai
kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan
hubungan industrial.
4.
Arbitrase
Adalah
lembaga yang berwenang untuk menjadi wasit dalam
-
Peselisihan Kepentingan,
-
Perselisihan antar-Serikat Pekerja.
Yang
bertugas menjadi wasit adalah arbiter. Para arbiter ini dapat dipilih oleh para
pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh menteri.
Pengadilan Hubungan Industrial Adalah
lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus semua jenis
perselisihan. Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan tersebut di atas
terdiri dari hakim dari lembaga peradilan dan hakim Ad Hoc. Pada pengadilan
ini, serikat pekerja dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa
hukum mewakili anggotanya.
Untuk
pertama kalinya pengadilan hubungan industrial akan dibentuk pada setiap
pengadilan negeri yang berada di setiap ibu kota provinsi yang daerah hukumnya
meliputi provinsi yang bersangkutan. Adapun di kabupaten/kota terutama yang
padat industri, berdasarkan keputusan presiden harus segera dibentuk pengadilan
hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.
Berkaitan
dengan prediksi waktu proses pemeriksaan, maka perlu kami informasikan bahwa
pengadilan perburuhan adalah :
1.
Tingkat pertama untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK, sehingga para
pihak masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
2.
Tingkat pertama dan terakhir (final) untuk perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar serikat pekerja.
Mengingat
terbatasnya tempat pada rubrik ini, maka hanya demikian yang dapat kami
jelaskan dan bila masih memerlukan informasi lengkap mengenai UU PPHI dapat
menghubungi LBH BANDUNG.