1.
Garansi Bank
Istilah garansi berasal dari bahasa Inggris guarantee
atau guaranty yang berarti menjamin atau jaminan.
Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
(SKBI) No. 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 maret 1979 tentang pemberian
Jaminan oleh Bank dan Pemberian jaminan oleh lembaga keuangan bukan Bank,
menyebutkan :
Jaminan adalah warkat
yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan
kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila jaminan pihak
yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Dalam
garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :
a.
Pihak penjamin : pihak yang
memberikan jaminan (pihak bank)
b.
Pihak terjamin : pihak yang dijamin (nasabah)
c.
Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan.
Jadi, garansi bank merupakan suatu perjanjian tertulis
yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna
memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat
tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian
hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan.
Atas pemberian garansi bank tersebut, maka bank akan
menerima fee dari terjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut
provisi. Jumlah provisi ini dihitung atas dasar prosentase tertentu dari jumlah
garansi bank untuk jangka waktu tertentu pula (Anwari, 1981 : 9)
2.
Perjanjian Garansi
Kesepakatan pemberian garansi bank oleh perbankan
kepada terjamin dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank
garansi vide pasal 1824 KUH Perdata, pasal tersebut menentukan bahwa penanggungan
(jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara tertulis.
Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam
bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut bank akan
memberikan surat
garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan.
Menurut Anwari (1981:26) Surat Perjanjian Garansi Bank
memuat syarat minimal sebagai berikut:
a.
Tujuan penggunaan garansi bank
b.
Jumlah tertinggi garansi bank
c.
Tanggal mulai berlaku serta jangka waktu
garansi bank
d.
Tempat kedudukan (domisili) terjamin dan
bank
e.
Macam jaminan lawan yang diserahkan oleh
jaminan kepada bank serta nilainya
f.
Terjamin tunduk kepada ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan tentang pemberian garansi bank yang ditetapkan oleh
bank
g.
Terjamin tunduk kepada instruksi-instruksi
dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan bank indonesia serta
kelaziman perbankan
h.
Biaya garansi bank yang harus dibayar oleh
terjamin
i.
Terjamin memberi kuasa yang tak dapat
dicabut kembali kepada bank untuk sewaktu-waktu mencairkan jaminan lawan guna
melunasi hutang terjamin sebagai akibat dilaksanakannya pembayaran garansi bank
maupun hutang lainnya yang timbul sehubungan dengan pemberian garansi bank
tersebut.
SKBI No. 11 / 110 tahun 1979 tidak memberikan definisi
tentang perjanjian garansi bank. SKBI tersebut hanya menentukan hal-hal minimal
yang harus dipenuhi dalam satu garansi bank.
Pasal 2 butir 2 SKBI mengatur syarat minimal dalam
garansi bank sebagai berikut:
a.
Judul garansi bank atau bank garansi
b.
Nama dan alamat bank pemberi garansi
c.
Tanggal penerbitan garansi bank
d.
Transaksi antar pihak yang dijamin dengan
penerimaan jaminan
e.
Jumlah uang yang dijamin oleh bank
f.
Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya
garansi bank
g.
Penegasan batasan waktu klaim
h.
Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan
memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda
terjamin (nasabah) untuk melunasi hitungannya sesuai dengan pasal
1831KUHPerdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan bank
istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda terjamin (nasabah) lebih dahulu
disita dan dijual untuk melunasi hutangnya vide pasal 1832 KUHPerdata.
Pasal 2 butir 3 SKBI menentukan hal yang tidak dimuat
dalam garansi bank sebagai berikut:
a.
Syarat-syarat yang terlebih dahulu harus
dipenuhi untuk berlakunya garansi bank
b.
Ketentuan bahwa garansi bank dapat diubah
atau dibatalkan secara sepihak
c.
Sebagaimana diketahui, lembaga perbankan
diwajibkan untuk bersikap selektif dalam melakukan aktivitas untuk
meminimalisasi risiko. Berdasarkan prudential banking (prinsip kehati-hatian
bank), dalam pemberian garansi bank, garansi harus melakukan penilaian secara
seksama terhadap calon nasabah. SEBI No. 11 / 11 UPPB tanggal 28 Maret 1979, mengharuskan bank untuk :
d.
Meneliti bonafiditas pihak yang dijamin
e.
Meneliti sifat dan menilai transaksi yang
akan dijamin sehingga dapat diberikan jaminan yang sesuai
f.
Menilai jumlah jaminan yang akan diberikan
bank
g.
Menilai kemampuan pihak yang akan dijamin
untuk memberikan kontra jaminan yang cukup sesuai dengan kemungkinan terjadinya
resiko.
Menurut Munir Fuady (1997 : 202) untuk membatasi risiko
dalam penerbitan garansi bank, pihak bank mensyaratkan adanya jaminan lawan (counter
garanty) yang nilainya ditentukan oleh kebijakan bank namun biasanya setara
dengan nilai jaminan yang tercantum dalam garansi bank. Jaminan lawan tersebut
tidak harus dalam bentuk uang tunai, melainakn bias berupa giro, deposito,
surat-surat berharga, atau lainnya yang dianggap aman oleh bank.