AKTA PENGAKUAN HUTANG
Nomor : 9
Demi Ketuhanan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa Pada Hari i ni Hari Jum’at tanggal 30 (Tiga Puluh)
Agustus 2002, pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia
Barat)---------------------------------
Berhadapan dihadapan saya , Tuan
Dwi Ahmad Alim, Sarjana HUkum, Magister Kenotariatan berdasarkan Surat
Keputusan Majelis Pengawas Daerah Tanggal 02-02-2000 (Dua Bulan Februari Dua
Ribu) , Nomor 2/II/PMD-YGY/CT/2000, Notaris di Yogyakarta, dengan dihadiri
saksi-saksi yang namanya akan di sebutkan dalam akhir akata
ini.---------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan SIGIT WIBOWO, Sarjana
Ekonomi, Magister Majement, lahir di Bantul pada tanggal 25-07-1966 (Dua puluh
Lima Juli tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam) Direktur dari perseroan
yang akan disebut, bertempat tinggal di Yogyakarta, Jalan Bintaran Kidul Nomor
12, Rukun Tetangga 01/ Rukun Warga 005, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan
Mergansan, Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 13 -10-1998 (Tiga
belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Sembilan puluh delapan), Nomor
3404112507660002 yang berlaku sampai dengan tanggal 13-10-2003 (Tiga Belas
Oktober Dua Ribu Tiga), Warga Negara Indonesia.. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menurut keterangannya
ADS HERE !!!